Pajak Penerangan Jalan (PPJ)



Kebanyakan dari kita pasti sudah pernah mendengar istilah ini, "Pajak Penerangan Jalan" atau yang biasanya disingkat dengan PPJ. Tapi mungkin sedikit diantara kita yang mengetahui apa itu Pajak Penerangan Jalan? Apa fungsi dan manfaatnya untuk masyarakat? dan mungkin akan muncul banyak pertanyaan-pertanyaan lainnya tentang PPJ ini.

Disini saya akan mencoba menerangkan mengenai Pajak Penerangan Jalan ini.

Pajak Penerangan Jalan adalah pajak yang wajib dibayar oleh masyarakat yang merupakan pelanggan listrik PLN. Hasil dari pembayaran Pajak Penerangan Jalan oleh masyarakat ini menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan daerah setempat, salah satunya adalah untuk membayar tagihan listrik dari Penerangan Jalan Umum (PJU).

Sedangkan mekanisme atau cara pemungutan Pajak Penerangan Jalan ini dilakukan oleh PLN, yang hasilnya pungutan pembayaran pajak ini akan langsung diserahkan oleh PLN kepada Pemerintah Daerah setempat. Jadi dalam hal ini PLN bertindak sebagai pemungut Pajak Penerangan Jalan, sebagaimana yang diatur oleh Peraturan Daerah setempat.


Ilustrasi

Mungkin kemudian akan muncul pertanyaan dibenak masyarakat, menjadi tanggung jawab siapakah mengenai Penerangan Jalan Umum? Saya rasa wajar muncul pertanyaan ini, karena sebagai masyarakat hanya mengetahui bahwa urusan listrik atau penerangan jalan adalah urusan PLN.

Namun dikarenakan ada beberapa permasalahan, seperti permasalahan internal dan juga banyaknya permasalahan eksternal sehingga banyak lampu penerangan jalan yang diadakan sendiri oleh masyarakat. Bagimana halnya yang demikian?

Selama pengadaan penerangan jalan secara swadaya oleh masyarakat tersebut sudah dikoordinasikan dengan Pemerintah Daerah setempat melalui dinas/instansi terkait dan sudah terdaftar di PLN, maka penerangan swadaya tersebut legal. Namun jika sebaliknya tidak dikoordinasikan dengan Pemerintah setempat dan pemberitahuan kepada PLN, maka ini dapat dikategorikan sebagai pencurian listrik dan dapat dikenakan sangsi baik pidana atau perdata.


Sumber gambar : www.radar-karawang.com



Custom Search

0 Response to "Pajak Penerangan Jalan (PPJ)"

Posting Komentar

Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar

Back to top

Cek Tagihan Listrik