Mekanisme Pengajuan Penerangan Jalan Umum



PJU atau penerangan jalan umum merupakan salah satu fasilitas umum/publik yang dikelola oleh PEMDA. Penerangan jalan umum difungsikan untuk memberikan penerangan jalan di malam hari agar pengguna jalan merasa lebih aman dan juga nyaman.

Karena fasilitas umum, maka biaya operasional diambil dari hasil pajak. Pajak yang dimaksud adalah pajak PPJ (Pajak Penerangan Jalan). Pajak PPJ adalah pajak wajib bagi setiap pelanggan PLN. PPJ dibayarkan setiap kali pelanggan membayar tagihan listrik bulanan. Nantinya hasil dari PPJ ini akan diserahkan ke PEMDA dan selanjutnya akan dialokasikan sebagai biaya operasional daerah, temasuk pemasangan, pemeliharaan serta pembayaran tagihan listrik PJU.


Mekanisme Pengajuan Penerangan Jalan Umum


Untuk meratakan penyebaran PJU tentunya harus ada kinerja dua arah, baik dari PEMDA maupun masyarakat. Jika penerangan jalan umum di daerah anda kurang memadai maka, anda dapat mengajukan pemasangan penerangan jalan umum. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka kriminalitas yang memanfaatkan kondisi jalan yang gelap.


Semua orang bisa mengajukan penambahan atau pengadaan penerangan jalan umum, dengan cara sebagai berikut:
1.    Warga melapor ke RT dan RW setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi pemasangan penerangan jalan umum.
2.    Meminta stempel pengesahan surat ke kantor desa.
3.    Menyampaikan surat tersebut ke PEMDA atau pekot melalui dinas terkait yang bertanggung jawab terhadp Penerangan Jalan Umum (PJU).
4.    PEMDA memohon izin ke PLN sesuai permintaan warga.
5.    PLN melakukan survey ke lokasi yang akan dipasang penerangan jalan umum.
6.    PLN membuat kerangka kerja serta mengestimasi biaya yang dibutuhkan untuk instalasi listrik.
7.    PLN memberikan surat izin pemasangan ke PEMDA beserta persyaratan serta rincian biaya yang diperlukan.
8.    PEMDA membayarkan tagihan instalasi listrik dan perizinan ke PLN.
9.    PEMDA menunjuk kontraktor berizin resmi untuk melakukan pemasangan Penerangan jalan umum.
 

Dengan menerapkan prosedur permohonan pemasangan PJU diatas maka, penerangan jalan umum yang dipasang temasuk legal. Seluruh tagihan PJU yang legal akan dibayarkan oleh PEMDA.

PJU yang dipasang masyarakat secara swadaya dan tidak memiliki izin tergolong dalam PJU ilegal. Jika listrik yang digunakan berasal dari meter rumah warga maka, tagihan listrik tidak akan dibayarkan oleh PEMDA dan menjadi tanggungan pemilik meter rumah. Sedangkan jika listrik yang menjadi sumber penerangan jalan umum berasal dari sambungan liar, maka dapat dikategorikan sebagai pencurian listrik. 

( baca juga : meterisasi PJU dapat menekan angka pencurian listrik )
 

Selain dianggap melakukan pencurian listrik, PJU yang ilegal juga dapat menimbulkan masalah antara lain : beban PLN menjadi lebih besar dari seharusnya sehingga listrik sering padam, tegangan listrik pelanggan PLN disekitar penerangan jalan umum sering turun, memperbesar resiko konslet yang berujung pada kebakaran, susahnya izin penambahan daya karena daya yang tersedia tidak cukup, merusak peralatan milik PLN, serta dapat menyebabkan kerugian negara.
Custom Search

4 Responses to "Mekanisme Pengajuan Penerangan Jalan Umum"

  1. Apabila itu jalan desa bukan jalur pemda gimana?

    BalasHapus
  2. Apakah jalan desa termasuk? Klw di kabupaten instansi mana?

    BalasHapus
  3. As stated by Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason women in this country get to live 10 years more and weigh on average 42 pounds lighter than we do.

    (And actually, it is not about genetics or some secret exercise and EVERYTHING to related to "how" they eat.)

    BTW, What I said is "HOW", and not "WHAT"...

    Click on this link to reveal if this quick quiz can help you decipher your true weight loss potential

    BalasHapus
  4. gunakan tiang dan lampu untuk penerangan yang diproduksi oleh supplier tiang pju PT. Agung Bersama Indonesia

    BalasHapus

Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar

Back to top

Cek Tagihan Listrik