Beli Token Listrik, Kena Pajak Penerangan Penerangan Jalan (PPJ)?



Anda sebagai pemakai listrik prabayar dengan sistem token yang harus membeli pulsa listrik dengan cara mandiri? Kalau iya, sudah barang tentu kalian juga tidak asing dengan istilah pajak penerangan jalan umum dalam setiap transaksinya. Pajak penerangan jalan umum biasanya dipotong dari kita membayar listrik baik pascabayar maupun prabayar. Besaran pajak ini biasanya diatur oleh pemerintah daerah tempat masing-masing. Biasanya besaran pajak penerangan jalan umum ini kurang lebih 2%, 4%, 5%, serta sebagainya.

Berdasarkan dari ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 atau peraturan-peraturan terkait lainnya mengenai Pajak Daerah serta Retribusi Daerah, dalam setiap transaksi pembelian listrik harus dikenakan pajak penerangan jalan umum. Lalu apakah pengelolaan dana alias pajak yang dibebankan terhadap masyarakat itu telah sepenuhnya dikelola dengan baik? 

Namun dalam implementasinya, pajak khusus untuk penerangan jalan umum ini belum sepenuhnya mampu dinikmati oleh masyarakat,khususnya bagi masyarakat di daerah. Hal ini seharusnya menjadi evaluasi bagi pemerintah, terutama pemerintah daerah yang mengatur mengenai penerangan jalan umum. Masyarakat telah bersedia dibebani pajak penerangan tetapi tidak memperoleh akibat yang maksimal. Lalu bagaimana bila faktor tersebut tidak segera ditangani. Tentu saja masyarakat bisa dan berhak megadukan atau melaporkan kepada pihak atau instansi terkait dengan Penerangan Jalan Umum (PJU). 

PLN hanya mempunyai wewenang menyediakan listrik serta sebagainya, sedangkan urusan pajak serta segala birokrasinya berada di tangan pemerintah. Sudah selayaknya masyarakat berperan aktif untuk mengawal kinerja para birokrat di jajaran pemerintah daerah. Lalu apa saja faktor yang mampu kita perbuat untuk ikut aktif mengawal kinerja pemerintah daerah?



Beli Token Listrik, Kena Pajak Penerangan Jalan Umum?


1.    Membayar Pajak Penerangan Jalan (PPJ)
Hal ini terbukti telah dilakukan dengan cara otomatis oleh PLN. Agar mudah, PLN memotong pajak dari kuota token listrik. Misalnya saja kita telah membeli kuota token sebesar lima puluh ribu, tetapi seusai diisikan nyatanya dipotong berbagai persen, berarti kita telah berkontribusi untuk ikut membayar penerangan jalan umum. Untuk itu kita telah tergolong menjadi warga negara yang baik serta kita mampu menikmati fasilitas penerangan jalan umum. Namun bila faktor yang telah menjadi hak kita itu belum kita terima kita mampu melapor ke bagian penerangan di Pemda setempat.


2.    Berpartisipasi Aktif Masyarakat
Bagi masyarakat awam, pasti sangat sungkan untuk capek mengurusi penerangan jalan umum terutama untuk meminta bantuan ke pemerintah. Biasanya masyarakat iuran seikhlasnya untuk bergotong royong membikin penerangan jalan umum dilingkungan mereka. Padahal dalam undang-undang telah diatur penerangan jalan diserahkan serta telah menjadi kewajiban pemda memfasilitasi rakyat alias masyarakat. 


3.    Menjaga PJU sebagai Fasilitas Publik
Selain kita hanya mampu mengawal, kita juga harus mampu memelihara fasilitas publik semacam penerangan jalan umum. Peran masyarakat dalam menjaga penerangan jalan umum ini sangat bermanfaat. Khususnya dalam kontrol yang mampu dilakukan dalam lingkup masyarakat demi kenyamanan bersama. Untuk itu kita harus saling bersama menjaga sarana publik yang mampu berguna untuk kita maupun masyarakat bersama.

Custom Search

0 Response to "Beli Token Listrik, Kena Pajak Penerangan Penerangan Jalan (PPJ)?"

Posting Komentar

Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar

Back to top

Cek Tagihan Listrik