Penggunaan lampu PJU (Penerangan Jalan Umum) oleh sebagian besar Pemerintah Daerah dengan lampu yang konvensional, adapun lampu PJU hemat energi yang sekarang sudah banyak tersedia. Sebagai contohnya Light Emitting Diode (lampu LED) sebagai lampu PJU hemat energi sampai dengan 70% yang sangat efesien. Sementara itu untuk tagihan listrik yang banyak mengalami tunggakan yang dihadapi oleh sebagian besar Pemerintah Daerah.
Ini umumnya penggunaan listrik pada PJU yang cenderung boros. Hal ini disebabkan oleh penggunaan sistem blok dalam sistem pembayarannya. Penggunaan lampu PJU di sebagian kota tertentu dengan menerapkan sistem meter ini sudah dimulai. Kondisi seperti ini yang tidak mendorong PJU hemat energi bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penghematan, karena tagihan listrik PJU tidak akan berpengaruh.
Apalagi pergantian sistem pembayaran dari sistem blok ke sistem meter yang dipergunakan ini tidak didorong pengadaannya oleh PLN. Selain itu, membutuhkan cukup besar biaya investasi untuk pergantian sistem ini untuk memasang meter pada setiap kelompok lampu PJU. Penggunaan sistem PJU hemat energi melalui pengaturan sistem dan pemasangan meter untuk penerangan sehingga kebutuhan penerangan jalan melalui aliran listrik dapat menyesuaikan.
Sementara itu sangat tingginya tunggakan listrik PJU diberbagai daerah, semisal Pemerintah kabupaten Bireuen memiliki tunggakan tagihan listrik ke PLN mencapai Rp 14 Miliar lebih. Pendapatan terbesar bagi Pemerintah Daerah yaitu dari pendapatan daerah dari pajak PJU sebagai sumber utamanya. Oleh sebab itu, diharapkan pembayaran tagihan listrik PJU ini tidak akan menghabiskan dana dari pendapatan pajak PJU, serta bisa juga dilakukan PJU hemat energi untuk menekan pengeluarannya agar dapat digunakan untuk kepentingan lainnya. Penggunaan meter untuk lampu PJU hemat energi adalah salah satu cara yang seharusnya dilakukan secara bergotong-royong agar dapat meminimalisir tagihan listrik lampu PJU.
Serta kontribusi dalam menurunkan gas rumah kaca oleh Pemerintah Daerah yang saat ini telah diperhatikan oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Presiden No. 61 tahun 2011 mengenai Gas Rumah Kaca (GRK) dan Rencana Aksi Nasional (RAN), ini mungkin juga akan berpengaruh untuk PJU hemat energi di setiap daerah. Tetapi, memerlukan biaya investasi yang sangat besar untuk penerapan sistem meter dan juga lampu PJU hemat energi LED untuk pemasangan utamanya, sehingga bagi sebagian Pemerintah Daerah inilah yang menjadi kendalanya.
Tidak tersedianyan ruang fiskal yang memadai untuk belanja modal atau untuk membuat kegiatan investasi yang gunanya belum dapat dipastikan secar langsung terhadap finansialnya. Oleh sebab itu, berdasarkan peraturan yang telah disepakati dari kajian mengenai mekanisme pembiayaan selama tidak melanggar atau bertentangan di luar aturan yang ada, bagi daerah-daerah akan sangat membantu dalam memasang sistem meter dan juga lampu PJU hemat energi LED.
Custom Search
0 Response to "Biaya Untuk Lampu PJU Hemat Energi"
Posting Komentar
Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar