Fasilitas Penerangan Jalan Umum Sebagai Barang Publik



Fasilitas Penerangan Jalan Umum Sebagai Barang Publik 

Barang publik pada dasarnya adalah barang yang dapat dinikmati oleh semua orang dengan tanpa pengecualian. Semua orang dapat menggunakannya tanpa persaingan. Bahkan barang publik bisa dimanfaatkan dengan cost secara langsung yang sama sekali tidak ada untuk memperolehnya. Salah satu barang publik adalah lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebagai sarana penunjang fungsi dari jalan umum.

Salah satu syarat jalan umum yang baik adalah cukup penerangan pada saat digunakan pada kondisi gelap atau malam hari. Dengan penerangan yang baik, jalan umum dapat digunakan dengan aman dan nyaman oleh masyarakat (artikel terkait : Fungsi Keamanan PJU ). 


Salah satu ciri lain dari barang publik adalah biasanya barang publik disediakan oleh pemerintah daerah karena ketidakmampuan pihak swasta dalam pemenuhan kebutuhan akan barang publik. Sektor swasta adalah organisasi profit-oriented yang tentunya aktifitasnya berseberangan dengan sifat – sifat barang publik.

Fasilitas penerangan jalan umum berkaitan dengan sarana pendukung yang sangat penting bagi pengguna jalan terutama dimalam hari. Sebagai barang publik, penerangan jalan dapat dinikmati oleh siapapun dan tidak ada persaingan dalam penggunaannya.

Eksternalitas positif penerangan jalan umum tercermin dari fungsinya sebagai berikut:
1.    Sarana penunjang jalan umum guna menciptakan suasana terang, nyaman, dan aman pada ,alam hari.
2.    Sebagai salah satu sarana atau faktor penekan terjadinya tindak kejahatan dijalanan pada malam hari.
3.    Meningkatkan kegiatan pada malam hari di sektor ekonomi.

Sementara eksternalitas negatif muncul ketika fasilitas penerangan jalan tidak difungsikan dan dipelihara dengan baik. Pengelolaan penerangan jalan umum oleh Pemerintah Daerah erat kaitannya oleh peran sektor pemerintah sebagai penyedia pelayanan publik.

Mekanisme pemungutan Pajak Penerangan Jalan adalah melalui PLN dan hasilnya langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah sebagai Pemasukan Asli Daerah (PAD) yang dikelola dan dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah setempat.

Meskipun secara tidak langsung seperti manfaat retribusi, akan tetapi tidak seharusnya mengurangi pendistribusian manfaat pajak melalui ketersediaan penerangan jalan umum.

Standarisasi dalam pemasangan penerangan jalan umum antara lain:
1.    Jarak antara titik lampu kurang lebih 40 – 50 meter.
2.    Daya lampu mercury maksimal 160 watt atau lampu hemat energy setara untuk jalan kota dan kawasan perumahan.
3.    Daya lampu tubr lamp maksimal 40 watt atau lampu hemat energy setara untuk jalan perkampungan atau pemukiman.
4.    Lampu penerangan jalan harus dipasang dengan jaringan listrik tersendiri.

Pengadaan penerangan jalan umum yang tidak sesuai standarisasi memicu beberapa masalah seperti pencurian listrik, rusaknya jaringan penerangan yang berpotensi menimbulkan bahaya, sampai listrik padam karena kelebihan beban akibat pemasangan penerangan jalan yang kurang benar.

Penerangan jalan umum dikelola sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. Mulai dari pemasangan, pemeliharaan dan pembebanan biaya daya listrik menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui dinas vertikal terkait dibawahnya.

Custom Search

2 Responses to "Fasilitas Penerangan Jalan Umum Sebagai Barang Publik"

  1. Fat diminisher System




    When it comes to an intolerance many are already aware of intolerance to lactose which means one is unable to digest the lactose also referred to as the sugar you can find in dairy items. On the other hand few people are aware of intolerance to yeast. The symptoms for this particular type of intolerance are more difficult to accurately diagnose as they can often be mistaken for other sicknesses.




    http://www.mycoloradogazette.com/profiles/blogs/fat-diminisher-system-by-wesley-virgin-review

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sorry, your comment is not related to my article, so I am confused what to say. But, thank you for visiting my blog.

      Hapus

Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar

Back to top

Cek Tagihan Listrik