PLN merupakan perusahaan negara yang menangani masalah kelistrikan. Hal hal yang berkaitan dengan pemasangan arus listrik harus memalui persetujuan dari PLN, mulai dari tambah daya serta pemasangan baru.
PJU atau penerangan jalan umum merupakan salah satu fasilitas umum yang memerlukan jasa listrik milik PLN. Pemasangan PJU harus dilakukan melalui izin PLN yang berkoordinasi dengan pemda atau pemkot setempat.Meskipun harus mengantongi izin PLN untuk memasang penerangan jalan, pekerjaan instalasi perangkat penerangan jalan tidak boleh dilakukan oleh PLN. PLN hanya berwenang untuk melakukan instalasi arus listrik agar daya yang dikonsumsi oleh PJU dapat di ukur. Selain pekerjaan instalasi arus listrik, semua pekerjaan pemasangan PJU lainnya diserahkan pada kontraktor yang resmi.
Penerangan jalan yang dipasang oleh PLN dipastikan PJU liar, begitu bunyi judul berita yang dikutip dari radarmadura.co.id. berita ini mengangkat peristiwa pemasangan penerangan jalan yang dilakukan oleh PLN. Selama ini di madura, masyarakat banyak memasang penerangan jalan melalui bantuan PLN. Mereka harus membayar sekitar 250 hingga 350 ribu per unit PJU yang dipasang. Harga yang mereka bayarkan antara lain untuk pembelian tiang lampu, lampu LED serta kabel.
Dalam pemasangan penerangan jalan, petugas PLN hanya mencantolkan kabel PJU pada kabel distribusi milik PLN. Jelas cara ini salah dan menyalahi aturan. Hal ini mendapat teguran keras dari manager PLN bangkalan. Beliau mengatakan hal tersebut telah menyalahi kode etis PLN. PLN hanya menjual listrik dan tidak melayani pembelian maupun pemasangan alat listrik.
Aturan yang ditetapkan sebenarnya sudah jelas dan gamblang di dalam Undang – undang nomor 30 tahun 2009 yang menyebutkan “ PLN tidak boleh melakukan pemasangan alat listrik “. Dengan demikian PLN hanya berwenang untuk memastikan teganyan yang layak bagi PJU, serta melakukan instalasi arus listrik serta memasang meter listrik jika diperlukan.
Bukankah sudah jelas mengenai perda yang ada, bahwasanya pemasangan PJU datang dari masyarakat yang disampaikan ke pemda atau pemkot melalui dinas/instansi terkait dengan PJU. Kemudian pemda atau pemkot melakukan koordinasi dengan PLN. Langkah selanjutnya, PLN akan melakukan survey lokasi untuk memastikan daerah yang akan dipasang PJU masih terjangkau aliran Listrik PLN. Kemudian PLN akan mengeluarkan rincian biaya pemasangan PJU dan melakukan instalasi jaringan listrik. Pemda atau pemkot akan menunjuk kontraktor yang berkompeten untuk melakukan pemasangan alat – alat penerangan jalan dan bukan menunjuk PLN.
Hal yang senada juga tertulis dalam website milik PLN. Didalam web tersebut tertulis bahwa, permintaan pemasangan penerangan jalan harus ditujukan ke pemda atau pemkot selaku pengelola PJU dan bukan kepada PLN. PLN tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penambahan dan perluasan penerangan jalan.
Sebagai tambahan, pegawai PLN yang menyalahi aturan dapat dikenai sanksi berupa pemecatan hingga saksi pidana.
Custom Search
0 Response to "PLN Dilarang Memasang PJU, Kenapa?"
Posting Komentar
Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar