Sistem Pembiayaan PJU



Penerangan Jalan Umum (PJU) pada dasarnya adalah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah karena hal ini adalah untuk kepentingan masyarakat umum. Melalui Dinas/Instansi terkait, Pemerintah Daerah menyiapkan segala sarana dan prasarana yang diperlukan untuk Penerangan Jalan Umum ini. Lalu dari mana Pemerintah Daerah mendapatkan uang untuk semua ini, dan bagaimana sistem pembiayaan dari Penerangan Jalan Umum ini?


Salah satu sumber pembiayaan untuk pengadaan sarana dan prasarana Penerangan Jalan Umum ini didapat dari Pajak Penerangan Jalan yang dibayarkan oleh masyarakat yang merupakan pelanggan atau pengguna listrik.

Selama ini dikenal dua sistem pembiayaan untuk Penerangan Jalan Umum, yang pertama adalah dengan sistem kontrak (lump sum) dan yang kedua adalah sistem meterisasi.

Sistem Kontrak / Lump Sum
Lump sum adalah kontrak jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan yang ditawarkan sesuai dengan persyaratan yang disepakati (gambar konstruksi, spesifikasi,schedule, dan semua persyaratan dalam dokumen lainnya) dalam jangka waktu tertentu dengan jumlah harga yang pasti, tertentu dan tetap  yang disetujui secara tertulis sebelum pekerjaan dimulai. Pemberi tugas setuju membayar harga atas penyelesaian pekerjaan berdasarkan cara pembayaran yang telah dinegosiasikan. (dikutip dari : http://manajemenproyekindonesia.com/?p=824).

Dalam hal pembiayaan Penerangan Jalan Umum maka sistem kontrak atau lump sum yang terjadi antara Pemerintah Daerah dengan PLN setempat adalah pembayaran dengan jumlah harga yang pasti, tertentu dan tetap dengan jangka waktu tertentu serta untuk penggunaan daya listrik tertentu pula.

Dengan sistem kontrak ini, ada kecenderungan pemborosan dalam hal penggunaan listrik penerangan jalan, karena tidak berpengaruh pada besarnya tagihan listrik per bulan. Selain itu kelemahan sistem kontrak ini membuat pemerintah kurang mau melakukan inovasi penghematan misalnya dengan menggunakan lampu hemat energi (LHE) yang saat ini banyak digunakan dibeberapa daerah.

Kelemahan lainnya dari penggunaan sistem kontrak untuk pembayaran tagihan listrik penerangan jalan umum ini adalah diperlukannya investigasi bersama antara pemerintah daerah dengan pihak PLN, karena setiap saat selalu terjadi dinamika dan perubahan mengenai jumlah titik-titik lampu penerangan jalan umum yang ada disuatu daerah

Terkadang juga dijumpai 'kebocoran' berupa pencurian aliran listrik penerangan jalan umum yang dilakukan oleh oknum masyarakat, dan hal ini sulit diketahui karena jumlah tagihan yang tidak ada perubahan atau penambahan.

Sistem Meterisasi
Adalah sistem pembayaran yang dilakukan sesuai dengan jumlah daya yang terpakai pada penerangan jalan umum. Jadi sistem pembayaran ini hampir sama dengan sistem pembayaran pelanggan umum lainnya yang menggunakan meteran dan tagihan yang dibayar sesuai dengan "kilo watt per hour" (KWH) yang digunakan.


sistem meterisasi untuk menghemat pembayaran pju
ilustrasi
Dengan menggunakan sistem meterisasi ini maka Pemerintah Daerah akan terpacu untuk melakukan banyak penghematan, misalnya dengan menggunakan Lampu Hemat Energi (LHE) yang memiliki daya lebih kecil dengan intensitas penerangan yang setara dengan lampu jalan lainnya.
Custom Search

2 Responses to "Sistem Pembiayaan PJU"

  1. sudah cukup bagus mas, tapi di bagian kanan itu gaged yang kiraya tidak penting dihapus aja, itu malah merusak pemandangan

    BalasHapus
    Balasan
    1. Makasih banyak saran kritiknya, dah banyak yg saya hapus widgetnya, dan ada yg saya gandeng juga 2 widget jadi 1 (alexa ama histats).

      Hapus

Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar

Back to top

Cek Tagihan Listrik