Tugas Pokok dan Fungsi Bidang PJU



Pada dasarnya semua Dinas/Instansi/Badan/Kantor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya masing-masing memiliki tugas pokok dan fungsi masing-masing, yang sudah diatur dalam peraturan daerah setempat.

Pada Pemerintah Kota Bima, bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) berada dibawah naungan Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Tugas utama dari bidang PJU adalah menyediakan sarana dan prasarana penerangan lampu jalan dan taman yang ada di seluruh Kota Bima.


staf teknis pju sedang melakukan pekerjaan sesuai tupoksinya
sumber foto : bidang PJU DKPP Kota Bima

Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) bidang Penerangan Jalan Umum (PJU) disetiap daerah di Indonesia mungkin berbeda-beda, tergantung Pemerintah Daerah setempat, namun pada dasarnya hampir sama, diantaranya adalah :
  1. perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis Bidang Penerangan Jalan Umum;
  2. penyelenggaraan perencanaan, pembangunan, penataan, pengaturan, pemantauan, pengawasan, pengendalian dan pemeliharaan sarana dan prasarana penerangan jalan umum;
  3. pelaksanaan inventarisasi dan pengkajian kebutuhan sarana dan prasarana penerangan jalan umum;
  4. pelaksanaan perawatan dan perbaikan sarana penerangan jalan umum;
  5. pengaturan waktu operasional penerangan jalan umum dan taman;
  6. pelaksanaan koordinasi teknis dengan intansi terkait di bidang penerangan jalan umum dan penerangan taman;
  7. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA);
  8. pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP);
  9. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
  10. pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  11. pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan
  12. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokoknya

Custom Search

0 Response to "Tugas Pokok dan Fungsi Bidang PJU"

Posting Komentar

Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar

Back to top

Cek Tagihan Listrik