Penerangan Jalan Umum adalah aset penting yang harus di jaga bersama. Tak hanya dijaga oleh pemerintah, masyarakat pun harus ikut menjaga aset penting ini, karena ini merupakan barang milik negara yang digunakan untuk kepentingan publik. Jika suatu saat warga mendapati Penerangan Jalan Umum ada yang rusak atau ada yang mati, maka warga wajib untuk melapor atau memberi tahu kepada dinas terkait yang menangani secara langsung melalui hotline atau nomor kontak yang sudah disediakan di wilayah kota masing – masing.
Ada pun cara yang harus diketahui dalam melapor atau mengajukan pengaduan terkait dengan Penerangan Jalan Umum adalah Pelapor harus menyertakan Nama lengkap berdasarkan KTP, lalu alamat pelapor, lalu disertai nomor telepon pelapor. Sesudah data tersebut tercantum di administrasi Dinas, lalu pelapor harus memberitahu lokasi Penerangan Jalan Umum yang rusak, padam atau terdapat gangguan tersebut. Pelapor dapat melaporkan secara tertuis datang ke kantor Dinas terkait yang menangani PJU setempat, atau melalui layanan telpon yang sudah disediakan untuk menyampaikan atau memberitahu tentang keluhan tentang Penerangan Lampu Umum yang rusak, padam atau terdapat gangguan tersebut.
Sesudah itu salah satu departemen Dinas terkait akan datang ke lokasi yang telah disebutkan untuk melakukan survey dan cross check mengenai aduan yang disebutkan. Survey tersebut akan dilakukan secara sistematis kemudian akan dibuat laporan secara berlanjut mengenai kerusakan yang terkait. Yang kemudian diserahkan pada Kepala Dinas terkait. Setelah itu Kepala dinas akan memahami data proposal mengenai perbaikan sarana tersebut, yang kemudian akan diperiksa kebenaran akan data tersebut dan kemudian akan diputuskan dan memberi disposisi dalam menindak lanjuti perbaikan terhadap Penerangan Jalan Umum tersebut.
Jangka waktu penyelesaian sekitar lima hari, dan dalam masa perbaikan tersebut warga dihimbau juga dalam memantau apakah dapartemen yang menangani lampu Penerangan Jalan Umum tersebut berjalan lancar, baik dan benar atau tidak. Jika tidak berjalan baik, warga dapat melapor kembali kepada Dinas agar di review ulang. Pelaporan ini tidak dikenakan biaya, sehingga jika ada unsur pemungutan biaya dalam pembenaran lampu Penerangan Jalan Umum, dapat dilaporkan pada pihak yang terkait.
Custom Search
0 Response to "Alur Perbaikan Dan Pengaduan Penerangan Jalan Umum"
Posting Komentar
Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar