PJU adalah fasilitas publik milik negara yang ditujukan untuk menerangi jalan di malam hari. Dengan adanya PJU, maka tindak kriminalitas dimalam hari dapat dikurangi. Pemasangan PJU merupakan kewenangan pemda yang harus berkoordinasi terlebh dahul dengan PLN. Masyarakat yang membutuhkan bisa lapor telebih dahulu ke pemda melalui dinas terkait yang bertanggung jawab terhadap PJU.
Karena proses pengajuan PJU yang terbilang susah, banyak masyarakat yang memasang PJU secara swadaya. Biaya yang mereka keluarkan pun biaya hasil iuran para warga. Tindakan ini dilandasi dengan niat yang baik, namun tindakan seperti ini dapat berujung pada pidana.
PJU yang diadakan secara swadaya tanpa izin pemda dan PLN merupakan PJU ilegal. Keberadaan PJU illegal ini dapat dikategorikan pju pencuri listrik jika sumber aliran listrik yang digunakan langsung mengambil pada kabel distribusi milik PLN.
Tindakan semacam ini dapat mengakibatkan beberapa masalah, antara lain :
Konsleting aliran listrik yang dapat memicu kebakaran, kerugian negara, kerusakan infrastuktur milik PLN, turunnya daya listrik pengguna PLN di daerah yang terpasang PJU liar serta kelebihan beban pada PLN sehingga tambah daya dan pemasangan baru tidak bisa dilayani.
Penerangan jalan umum yang ilegal juga diklaim menjadi pemicu utama masyarakat melakukan pencurian listrik. Setelah kabel PJU terhubung dengan kabel distribusi milik PLN, warga akan memparalel kembali kabel pada PJU untuk keperluan pribadi mereka.
Masyarakat mungkin menyangka bahwa pemasangan PJU bukanlah masalah, pasalnya mereka telah membayarkan pajak penerangan jalan setiap bulannya. “masyarakat juga membayar, kenapa tidak boleh memasang PJU?" pertanyaan tersebut sering tercetus di angan kita. Pajak merupakan uang rakyat yang harusnya kembali ke rakyat, namun karena ini pajak dan bukan retribusi maka efek timbal baliknya tidak bisa instan. Semuanya harus melalui prosedur yang ada, begitu pula dengan pajak penerangan jalan untuk PJU. Semua sudah diatur dalam perda nomor : 234.K/DIR/2008 tentang penertiban pemakaian tenaga listrik.
Download Perda No. 234.K/DIR/2008 disini atau baca disini
Sebenarnya PJU pencuri listrik sudah ditertibkan secara berkala oleh PLN yang dibantu oleh Dinas Terkait, kepolisian serta PEMDA, namun hal ini seakan tidak diindahkan. Aliran listrik diputus oleh pihak berwenang dimalam hari akan dipasang ulang di pagi hari. Padahal jika dikalkulasi, setiap satu titik PJU pencuri listrik terpasang maka, negara merugi hingga 21.500 rupiah setiap bulannya. Itupun jika daya listrik yang digunakan oleh PJU pencuri listrik hanya 100 watt, padahal PJU pencuri listrik liar ini rata – rata menggunakan listrik dengan daya 450 watt dan 900 watt bahkan ada pula PJU pencuri listrik liar yang menggunakan daya hingga 1300 watt.
Selayaknya jika masyarakat ingin mengajukan pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) haruslah melalui prosedur yang benar. Selain demi keamanan prosedur PJU yang sedemikian rumit harus dilalui untuk meminimalisir kerugian PLN akibat listrik yang menguap di PJU pencuri listrik liar.
Custom Search
0 Response to "Awas.. PJU Bisa Jadi Pencurian Listrik!!"
Posting Komentar
Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar