Penggunaan Lampu LED di Indonesia, terutama untuk penerangan jalan umum setiap tahun terus meningkat. Hal ini bisa terjadi sebab pemerintah ingin melakukan penghematan energi lampu penerangan jalan umum bisa dilakukan dengan baik dengan memanfaatkan efisiensi dari energi lampu led, meskipun untuk beralih dari lampu konvensional ke lampu LED ini memerlukan anggaran investasi awal yang lebih besar yaitu kurang lebih 2 s.d. 4 kali dari anggaran sebagian besar lampu konvensional, tetapi energi yang dikonsumsi hanyalah separuh alias tidak lebih dari konsumsi lampu konvensional dan lampu LED tahan lebih lama.
Beberapa pengalaman di kota-kota di Indonesia menunjukan banyaknya kelebihan dan fungsi dari penggunaan lampu LED terutama untuk penerangan jalan umum, diantaranya penghematan energi signifikan yang bisa dicapai oleh lampu LED apabila dibanding dengan lampu konvensional sampai 60% dalam keadaan optimal. Hal ini berdampak pada emisi GRK terkait dan penghematan anggaran dan fungsi tambahan lain semacam peningkatan fasilitas publik, terciptanya peluang kerja dan peningkatan keselamatan di jalan raya. Namun tidak hanya mempunyai tidak sedikit kelebihan, pasti saja tersedia kekurangan dari lampu LED, salah satunya yang utamanya merupakan anggaran investasi awal yang mahal dan membebani bagi beberapa Pemerintah Daerah di Indonesia.
Namun sebab beberapa tantangan, penerangan jalan yang efisien belum menjadi prioritas bagi kota-kota di Indonesia sampai ketika ini. Masalah yang umum dialami oleh unit pemerintah tempat di bidang PJU antara lain :
- Minimnya data yang memadai terkait jumlah dan tipe lampu yang terpasang, terutama sebab tingginya jumlah sambungan yang ilegal dan tingkat penggunaan meteran yang rendah untuk PJU.
- Sistem pembayaran listrik PJU terhadap PLN berbentuk lump-sum (borongan) yang cenderung melampaui prediksi konsumsi dan mengurangi motivasi untuk melaksanakan penerangan jalan yang lebih efisien.
- Anggaran yang terbatas dari Pemerintah Daerah membuat banyak daerah di Indonesia yang masih kekurangan PJU
- Pinjaman Daerah adalah salah satu sumber pembiayaan daerah yang diperbolehkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta diatur lebih lanjut dalam PP 30 tahun 2011. Pinjaman Daerah dapat bersumber dari a) Pemerintah; b) Pemerintah Daerah Lain; c) Lembaga Keuangan Bank; d) Lembaga Keuangan Non Bank; e) Masyarakat (Obligasi Daerah).
- Pemda dapat bekerjasama dengan pihak lain dalam pengelolaan aset dan pelayanan publik sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2004 mengenai Pemerintahan Daerah, UU No. 1 Tahun 2004 mengenai Perbendaharaan Negara, serta berbagai turunan Peraturan Pemerintah dari UU tersebut seperti PP No. 50 Tahun 2007 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah, PP No. 38 Tahun 2008 (Perubahan atas PP No. 6 Tahun 2006) Mengenai Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dan Permendagri No. 22 Tahun 2009 mengenai Petunjuk Teknis Tata Kerja Sama Daerah serta berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait.
Custom Search
0 Response to "Manfaat Lebih Lampu LED PJU Untuk Pemerintah"
Posting Komentar
Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar