Pelayanan Pemeliharaan dan Revitalisasi PJU



PJU (Penerangan Jalan Umum) sebagai lampu penerangan merupakan fasilitas publik untuk kepentingan bersama atau yang bersifat umum. Pada tempat-tempat tertentu seperti taman serta tempat umum lainnya maupun diruas jalan biasanya penerangan ini sengaja dipasang.

Pasokan aliran listrik dari PJU itu tidak mungkin dilepaskan, tapi PLN bukanlah lembaga yang bertanggung jawab ataupun memiliki kewenangan untuk proses pelayanan pemeliharaan PJU. Pemeliharaan dan revitalisasi PJU adalah tanggung jawab serta wewenang dari Pemerintah Daerah setempat.

Oleh karena itu, batas tanggung jawab dan kewenangan untuk revitalisasi PJU hanya sebagai Penyedia aliran listrik. Pelayanan pemeliharaan dan revitalisasi PJU adalah tugas Instansi/dinas terkait PJU dilingkungan Pemda pada suatu daerah tertentu. Pekerjaan dari seluruh aktifitas yang saling berkaitan dengan PJU merupakan bagian dari pengelolaan atau pemeliharaan PJU. 

Pemberian pencahayaan/penerangan adalah fungsi PJU sebagai fasilitas umum pada lingkungan dan terutama di jalan-jalan umum. Revitalisasi PJU bermanfaat untuk meningkatkan keamanan lingkungan dan jalan, kenyamanan bagi lingkungan masyarakat dan pengguna jalan, peningkatan untuk orientasi kota yang lebih baik,  sosial budaya masyarakat dan aktivitas ekonomi akan meningkat dan menambah keindahan pada jalan dan lingkungan.

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dikenakan pada badan pengguna tenaga listrik atau orang pribadi. Pendapatan dari PPJ ini akan disetorkan kepada Kas Daerah, untuk pembiayaan revitalisasi PJU dan pada semua sektor di daerah alam dilakukan pembangunan. Beberapa diantaranya yaitu revitalisasi PJU dan drainase.


Pelayanan Pemeliharaan dan Revitalisasi PJU


Pajak Daerah Dinas Kebersihan dan Pertamanan telah diatur pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2011 mempunyai fungsi dan tugas pokok yaitu antara lain melaksanakan kegiatan penataan dan peningkatan PJU, juga melayani dan memperhatikan pengaduan mengenai gangguan PJU dari masyarakat, memonitor fungsi PJU, menertibkan pemasangan PJU dan yang terakhir adalah mengoptimalkan pengelolaan PJU

Pemeliharan PJU dari pengelolaan PJU yang sudah terpasang dan juga peningkatan, penataan serta revitalisasi PJU. PT PLN (PERSERO) merupakan langkah yang apik untuk pemeliharaan PJU. Nah, langkah yang bisa diambil antara lain memberikan energy listrik untuk pemasok sumber PJU, membantu untuk penarikan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang selanjutnya diserahkan ke Kas Daerah dan menyampaikan pengaduan masyarakat kepada pemerintah kota tentang PJU melalui Dinas Kebersihan dan Pertamanan serta penertiban pemasangan PJU.

Melalui prosedur yang ditetapkan permohonan/ pengaduan/ laporan dapat dilaksanankan oleh pelaksanaa PJU. Komunikasi yang baik serta kesepakatan antara pemerintah kota dengan masyarakat dalam hal pelaksanaan pelayanan pemeliharaan dan revitalisasi PJU. 

Asset PJU perlu dijaga yang membutuhkan peran serta masyarakat demi harapan terjaganya dengan baik fungsi PJU. Pengelolaan serta revitalisasi PJU dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah kota, khususnya biasanya oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan dan bukanlah wewenang dari PLN. Sejenis pungutan pajak (PPJ) yang akan digunakan untuk revitalisasi PJU dan pembiayaan pembangunan di berbagai bidang. Ini bukanlah anggaran untuk mengadakan Penerangan Jalan Umum.


Custom Search

0 Response to "Pelayanan Pemeliharaan dan Revitalisasi PJU"

Posting Komentar

Terima kasih dan semoga bermanfaat. Silahkan tinggalkan komentar

Back to top

Cek Tagihan Listrik